Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi ketika berhubungan dengan hubungan kerja.
Kecelakaan kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam
melakukan pekerjaannya. Terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua faktor utama, yakni
faktor fisik dan faktor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan kerja juga
merupakan bagian dari kesehatan kerja. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang
tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari kerja.Hubungan kerja atau pada
waktu melaksanakan pekerjaan.
Terjadi kecelakaan kerja disebabkan oleh kedua
factor utama,yakni factor fisik dan factor manusia. Oleh sebab itu, kecelakaan
akibat kerja ini mencakup dua permasalahan pokok yakni:
- Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan.
- Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
a)
Perilaku pekerja itu sendiri
(factor manusia ), yang tidak memunuhi keselamatan ,misalnya: karena kelengahan
, kecerobohan , ngatuk, kelelahan, masalah safety kerja, tidak memperhatikan ,dan sebagainya. Menurut hasil
penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi di sebab kan karena
factor manusia ini.
b)
Kondisi-kondisi lingkungan
pekerjaan yang tidak aman atau “unsafety condition”misalnya: lantai licin,
pencahayaan kurang, silau, mesin yang terbuka, dan sebagainya.
Dalam sistem kerja baik itu dalam perusahaan atau
pabrik, sebaiknya kita harus betul-betul memperhatikan keselamatan kerja agar
tidak terjadi kecelakaan kerja, antara laen:
·
Kita
harus mematuhi peraturan yang telah di terapkan oleh perusahaan atau pabrik.
·
Sebelum
kita kerja memastikan dulu atau mengecek kondisi mesin,tempat,atau lokasi, kita
kerja tersebut, dan kondisi fisik atau mental kita.
·
Mempersiapkan
tentang safety.
·
Utamakan
keselamatan kerja.